KAMAJAYA Scholarship / Opini  / Opini: KUHAP Baru dan Harapan akan Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan

Opini: KUHAP Baru dan Harapan akan Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu isu hukum yang cukup banyak diperdebatkan dan banyak mendapatkan perhatian publik. KUHAP yang selama ini digunakan dianggap sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan masyarakat dan dinamika penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, lahirnya KUHAP baru diharapkan menjadi langkah baru untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

KUHAP memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem hukum pidana. Jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan apa yang dapat dipidana, maka KUHAP mengatur bagaimana proses pemidanaan tersebut dijalankan. Artinya, KUHAP berperan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum sekaligus sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, perubahan dalam KUHAP tidak boleh dipandang sebagai hal teknis semata, melainkan sebagai upaya serius untuk memperbaiki wajah keadilan di Indonesia.

Salah satu isu yang banyak disoroti dalam KUHAP baru adalah penguatan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Di satu sisi, kewenangan yang lebih luas ini dimaksudkan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut. Namun di sisi lain, perlu disadari bahwa kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Kekhawatiran ini cukup beralasan, mengingat dalam praktiknya masih sering ditemukan kasus penegakan dan penahanan yang dinilai tidak proposional.

Selain itu, KUHAP baru juga menimbulkan diskursus mengenai keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Proses hukum yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjunjung tingga prinsip praduga tidak bersalah. Ketika seseorang diperlakukan seolah-olah telah bersalah sejak awal proses hukum, maka tujuan keadilan menjadi kabur. Dalam konteks ini, KUHAP seharusnya menjadi tameng perlindungan bagi warga negara, bukan sekedar alat legitimasi tindakan represif.

Di sisi lain, pembaruan KUHAP sebenarnya membuka ruang harapan baru. Adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai peran hakim, mekanisme pengawasan, serta hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan langkah yang patut diapresiasi. KUHAP baru diharapkan mampu mendorong proses peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, perubahan norma hukum saja tidak akan membawa dampak signifikan apabila tidak diiringi dengan perubahan mentalitas dan integritas aparat penegak hukum.

Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia sering kali bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya implementasi. Banyak peraturan yang secara normatif sudah cukup baik, tetapi dalam praktiknya justru jauh dari nilai keadilan. Oleh karena itu, keberhasilan KUHAP baru tidak hanya diukur dari seberapa lengkap pasal-pasal yang diatur, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Dalam konteks negara hukum, kritik terhadap KUHAP baru seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik yang konstruktif justru diperlukan agar hukum tidak berjalan secara kaku dan tertutup. Mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal implementasi KUHAP baru agar tetap berada pada koridor keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, KUHAP baru tidak boleh berhenti sebagai produk hukum yang ideal di atas kertas. Tantangan sesungguhnya terletak pada penerapannya dalam kehidupan nyata. Jika KUHAP mampu dijalankan dengan menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum, maka pembaruan ini akan menjadi langkah maju bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Namun sebaliknya, tanpa pengawasan dan komitmen bersama, KUHAP baru berisiko mengulang persoalan lama dengan wajah yang berbeda.

Selain substansi aturan, KUHAP baru juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara konsisten. Perubahan norma tidak akan berarti banyak apabila tidak diiringi dengan pemahaman yang utuh serta integritas dalam pelaksanaannya. Tanpa komitmen tersebut, pembaruan KUHAP justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan dan semakin menjauhkan masyarakat dari rasa keadilan.

Di sisi lain, keberhasilan KUHAP baru juga bergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum agar tidak mudah dirugikan. Oleh karena itu, sosialisasi KUHAP baru secara menyeluruh menjadi langkah penting agar aturan ini tidak hanya dipahami oleh aparat, tetapi juga oleh masyarakat sebagai subjek hukum.

Pada akhirnya, KUHAP baru harus dipandang sebagai upaya bersama untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, bukan sekadar perubahan aturan formal. Pengawasan publik dan sikap kritis tetap diperlukan agar hukum acara pidana benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.

Yogyakarta, 22 Januari 2026

Agatha Anggun Widyasmara
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UAJY Angkatan 2023
Penerima Beasiswa KAMAJAYA Angkatan ke-9

Image by succo from Pixabay

No Comments

Post a Comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Tanya Beasiswa KAMAJAYA