Opini: Penegakan Hukum yang Adil, Pilar Utama Negara Demokrasi

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan sebuah prinsip dasar yang seharusnya tercermin dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini masih jauh dari sempurna. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, khususnya dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
Salah satu isu yang paling mencolok dalam sistem hukum Indonesia adalah ketimpangan dalam perlakuan hukum. Banyak masyarakat merasa bahwa hukum di Indonesia seperti pisau: tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Artinya, masyarakat biasa sering mendapatkan hukuman tegas, bahkan untuk pelanggaran ringan, sementara mereka yang punya kekuasaan, kekayaan, atau koneksi politik sering kali bisa lolos dari jeratan hukum, atau mendapat perlakuan istimewa. Fenomena ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara secara keseluruhan.
Contoh nyata dari ketimpangan ini dapat kita lihat pada berbagai kasus korupsi, di mana pejabat tinggi yang merugikan negara miliaran rupiah justru mendapatkan hukuman ringan atau bahkan dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya. Sementara di pihak lain, rakyat kecil yang mencuri karena terdesak kebutuhan hidup dapat diproses dengan cepat dan dihukum berat. Apakah ini yang namanya keadilan?
Masalah lain yang tak kalah penting adalah praktik mafia peradilan, di mana suap dan intervensi politik kerap memengaruhi jalannya proses hukum. Hakim yang seharusnya menjadi benteng keadilan, terkadang justru ikut terlibat dalam praktik tidak etis demi keuntungan pribadi. Aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa pun tidak luput dari sorotan, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Namun, peran hukum di sebuah negara demokrasi sangatlah penting. Hukum tidak saja merupakan sarana pengendalian sosial, melainkan juga sebagai penjaga hak-hak warga negara. Tanpa hukum yang diterapkan secara adil dan konsekuen, demokrasi menjadi tidak bermakna dan rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah reformasi komprehensif terhadap sistem hukum. Reformasi ini tidak hanya melibatkan revisi peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut aspek moral dan integritas para penegak hukum. Integritas adalah kuncinya. Sebagus apapun hukum yang diterapkan, jika dilaksanakan oleh orang-orang yang korup dan tidak bermoral, maka hasilnya tetap akan merugikan masyarakat.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum juga amat krusial. Peran media, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat. Masyarakat memiliki hak dan harus dilibatkan untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Penegakan hukum yang adil bukanlah sekadar impian, melainkan kebutuhan fundamental dalam membangun negara yang maju dan bermartabat. Tanpa keadilan hukum, tidak akan ada kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum, tidak akan ada investasi, kemajuan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Yogyakarta, 28 Agustus 2025
Agatha Anggun Widyasmara
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UAJY Angkatan 2023
Penerima Beasiswa KAMAJAYA Angkatan ke-9
Image by Peggy und Marco Lachmann-Anke from Pixabay












No Comments